Kamis, 24 Februari 2011

pentingnya pendidikan bagi manusia

Dari masa perkembangan peradaban kuno sampai munculnya abad “pencerahan” (renaisance) di eropa, bidang pendidikan mendapat tempat utama dan strategis dalam kehidupan pemerintahan. Pendidikan merupakan yang paling utama, hal itu setidaknya dapat kita lihat dari pendapat beberapa ahli berikut ini;
  Jean Jaqques Rosseau, seorang tokoh pembaharu Perancis menyebutkan, Semua yang kita butuhkan dan semua kekurangan kita waktu lahir, hanya akan kita penuhi melalui pendidikan.
  Aristoteles, ahli filsafat Yunani kuno berpendapat, bahwa perbaikan masyarakat hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu meperbaiki sistem pendidikan.
  Van de venter, tokoh politik ETIS atau balas budi, yang menjadi tonggak awal perkembangan munculnya golongan terpelajar Indonesia juga mengatakan, Pendidikan yang diberikan kapada rakyat pribumi, akan dapat merubah nasib pribumi,
  Tokoh Pendiri nasional yakni Ir. Soekarno dan Ki Hajar Dewantara, juga menyebutkan bahwa satu-satunya yang dapat mengubah nasib suatu bangsa hanyalah Pendidikan.

Selanjutnya menurut UNESCO, badan PBB yang menangani bidang pendidikan menyerukan kepada seluruh  bangsa-bangsa di dunia bahwa, jika ingin membangun dan berusaha memperbaiki keadaan seluruh bangsa, maka haruslah dari pendidikan, sebab pendidikan adalah kunci menuju perbaikan terhadap peradaban.oleh karena itu UNESCO merumuskan bahwa pendidikan itu adalah:
1. Learning how to think (Belajar bagaimana berpikir)
2. Learning how to do (Belajar bagaimana melakukan)
3. Learning how to be (Belajar bagaimana menjadi)
4. Learning how to learn (Belajar bagaimana belajar)
5. Learning how to live together (Belajar bagaimana hidup bersama)
Dengan demikian, jelaslah bahwa pendidikan adalah sesuatu yang sangat penting dan mutlak bagi umat manusia. Oleh karena itu, tidaklah sekedar transfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge). Tujuan pendidikan sesungguhnya menciptakan pribadi yang memiliki sikap dan kepribadian  yang positif. Sikap dan kepribadian yang positif antara lain:
• Memiliki dan bangga berkompetensi, yakni memiliki Ilmu pengetahuan
• Bangga berdisiplin
• Tahan mental menghadapi kesulitan hidup
• Jujur dan dapat dipercaya (memiliki karakter yang baik dan integritas yang baik atau suka bekerjasama dalam tim)
• Memiliki pola pikir yang rasional dan ilmiah
• Bangga bertanggung jawab
• Terbiasa bekerja keras
• Mengutamakan kepedulian terhadap sesamanya
• Mengutamakan berdiskusi dari pada berdebat (not conflict but consensus)
• Hormat pada aturan
• Menghormati hak-hak orang lain
• Memiliki moral dan etika yang baik
• Mencintai pekerjaan
• Suka menabung

Menghasilkan manusia Indonesia seperti keadaan di atas merupakan keinginan insan pendidikan. Semua pendidik dan tenaga kependidikan di negeri ini harus memahami hal itu sehingga dalam melaksanakan setiap aktivitas belajar-mengajar, tidak hanya sekedar mentransfer ilmu pengetahuan kepada warga didik (warga belajar), tetapi kita harus membimbing mereka melalui melalui motivasi dan contoh keteladanan yang bermuara pada pembinaan sikap (behaviour) maupun etika/moral peserta didik ataupun warga belajar.

Sasaran Pendidikan Indonesia
 Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, akan mewujudkan pendidikan Indonesia sebagai proses pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya. Pernyataan itu akan termanifestasikan dalam 3 hal yaitu:
1. Penguasaan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
2. Estetika (Seni)
3. Moral dan Etika
Dengan demikian jelaslah bahwa pendidikan itu tidaklah sekedar transfer of knowledge. Pendidikan itu juga harus belajar tentang behaviour, etika-moral dan mental anak didik.

 Presiden R.I. Susilo Bambang Yudhoyono, pada acara Hari Anak Nasional, mengatakan Bahwa Bangsa yang pendidikannya jelek tidak maju, Bangsa yang maju adalah bangsa yang produktif, inovatif, dan cerdas, di samping memiliki akhlak dan kepribadian yang baik, sehat jasmani dan rohani dan rukun satu sama lain.
Wakil Presiden Yusuf  Kalla, dalam menyikapi pro dan kontra tentang standarisasi Ujian Nasional (UN) menegaskan, Anak-anak yang yang telah belajar keras dan sungguh-sungguh tidak boleh disamakan dengan anak-anak yang malas,hal itu tidak benar,  karena negara Indonesaia tidak dibangun dengan kemalasan, namun harus dengan kerja keras.
 Tentunya,tujuan dan sasaran pendidikan di atas akan dapat tercapai melalui peran aktif semua pihak yang terlibat yakni orangtua, tenaga pendidik, siswa-siswi, pemerintah, dan  masyarakat, serta keberadaan dana pendidikan yang cukup pula. Di Indonesia, proses pendidikan belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, sehingga apa yang menjadi sasaran pendidikan tersebut belum dapat diwujudkan. Keadaan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, jumlah penduduk yang sangat besar, kondisi geografis Indonesia yang luas serta belum maksimalnya peran serta seluruh komponen bangsa menjadi kenyataan yang dapat memperlambat proses pembangunan pendidikan nasional. Namun berbagai upaya signifikan telah dilakukan pemerintah untuk mempercepat pembangunan pendidikan nasional, penetapan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN maupun APBD (Sesuai pasal 31 ayat 3 UUD 1945) menjadi indikator utama dimulainya percepatan peningkatan mutu pendidikan Indonesia, pembenahan kurikulum nasional, penataan mutu tenaga pendidik yang simultan dilakukan diharapkan akan membawa perubahan ke arah terciptanya manusia Indonesia yang berpendidikan baik, bermoral, dan berdaya saing tinggi.

PenutupPendidikan memegang peran penting dalam pembangunan nasional. Melalui pendidikan yang baik, akan “terlahir” manusia Indonesia yang mampu bersaing di era globalisasi bercirikan  high competition. Tanda-tanda ke arah itu sudah mulai tampak dengan adanya prestasi anak-anak bangsa pada tingkat internasional. Perolehan medali pada berbagai event sains tingkat dunia, peningkatan rating Human Development Index (HDI) manusia Indonesia, pemberantasan buta aksara yang gencar dilakukan baik melaui jalur pendidikan fomal terutama oleh jalur pendidikan nonformal, penanggulangan angka putus sekolah melalui program pendidikan kesetaraan untuk mensukseskan Program Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun dan juga upaya pemberian kecakapan dan keterampilan hidup kepada masyarakat, upaya meningkatan minat baca masyarakat sampai ke pelosok desa, menjadi usaha dan prestasi nyata yang telah dan akan tetap kita lakukan kita torehkan saat ini. Prestasi terbaru pendidikan Indonesia adalah masuknya 4 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) nasional ke dalam kelompok 500 perguruan tinggi terbaik dunia. Melihat kesungguhan yang begitu besar dari pemerintah, maka sudah selayaknya kita sebagai anak bangsa, terutama yang bergerak pada sektor pendidikan, baik formal, nonformal, maupun in-formal, menyatukan  langkah dan pikiran untuk bersama-sama membantu pemerintah meningkatan pendidikan nasional untuk menghasilkan masyarakat Indonesia yang cerdas, terampil dan berbudi pekerti yang baik demi terwujudnya tujuan negara Indonesia yakni masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

hubungan antara indonesia dengan malaysia

Hubungan antara Indonesia dan Malaysia beberapa kali mengalami pasang surut. Pada tahun 1963, terjadi konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia. Perang ini berawal dari keinginan Malaysia untuk menggabungkan Brunei, Sabah dan Sarawak dengan Persekutuan Tanah Melayu pada tahun 1961 (Lihat: Konfrontasi Indonesia-Malaysia). Hubungan antara Indonesia dan Malaysia juga sempat memburuk pada tahun 2002 ketika kepulauan Sipadan dan Ligitan di klaim oleh Malaysia sebagai wilayah mereka, dan berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional (MI) di Den Haag, Belanda bahwa Sipadan dan Ligitan merupakan wilayah Malaysia. Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil di perairan dekat kawasan pantai negara bagian Sabah dan Provinsi Kalimantan Timur, yang diklaim dua negara sehingga menimbulkan persengkataan yang berlangsung selama lebih dari tiga dekade. Sipadan dan Ligitan menjadi ganjalan kecil dalam hubungan sejak tahun 1969 ketika kedua negara mengajukan klaim atas kedua pulau itu. Kedua negara tahun 1997 sepakat untuk menyelesaikan sengketa wilayah itu di MI setelah gagal melakukan negosiasi bilateral. Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan pada Mei 1997 untuk menyerahkan persengkataan itu kepada MI. MI diserahkan tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa dengan jiwa kemitraan. Kedua belah pihak juga sepakat untuk menerima keputusan pengadilan sebagai penyelesaian akhir sengketa tersebut. Selain itu, pada 2005 terjadi sengketa mengenai batas wilayah dan kepemilikan Ambalat.Selain itu pula. Pada Oktober 2007 terjadi konflik akan lagu Rasa Sayang-Sayange dikarenakan lagu ini digunakan oleh departemen Pariwisata Malaysia untuk mempromosikan kepariwisataan Malaysia, yang dirilis sekitar Oktober 2007. Sementara Menteri Pariwisata Malaysia Adnan Tengku Mansor mengatakan bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu Kepulauan Nusantara (Malay archipelago), Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu bersikeras lagu "Rasa Sayange" adalah milik Indonesia, karena merupakan lagu rakyat yang telah membudaya di provinsi ini sejak leluhur, sehingga klaim Malaysia itu hanya mengada-ada. Gubernur berusaha untuk mengumpulkan bukti otentik bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu rakyat Maluku, dan setelah bukti tersebut terkumpul, akan diberikan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Menteri Pariwisata Malaysia Adnan Tengku Mansor menyatakan bahwa rakyat Indonesia tidak bisa membuktikan bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu rakyat Indonesia.

tujuan dan ruang lingkup terhadap masyarakat tentang pkn

1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara
cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta antikorupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri
berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup
bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara
langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspekaspek
sebagai berikut.
1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan,
Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda,
Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan
negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Keterbukaan dan jaminan keadilan
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga,
Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturanperaturan
daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban
anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM
4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai
warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan
pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan
kedudukan warga negara.
5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang
pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia,
Hubungan dasar negara dengan konstitusi
6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan,
Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem
politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani,
Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilainilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi
terbuka
8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri
Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan
organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.

pentingnya kewarganegaraan dalam kehidupan sehari-hari

Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi
warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan
Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan
modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat
kebangsaan --atau nasionalisme-- yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk
membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun
warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
[Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI),
Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus
menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan
sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan
penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa
yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang
mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan
semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi
Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa
Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hakhak
warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam
kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal,
dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsipprinsip
demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara,
penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian
201
lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan
membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia
yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan
UUD 1945.

adanya kewarganegaraan yang ganda

Di era globalisasi seperti sekarang ini, jarak fisik bukan lagi menjadi halangan untuk berinteraksi, bahkan hingga melewati batas-batas negara. Hal ini tergambar jelas antara lain dengan semakin meningkatnya kecenderungan perkawinan antar bangsa yang terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Banyak negara yang menyikapi hal ini dengan positif dan mengaplikasikannya ke dalam undang-undang/hukum yang akomodatif terhadap gejala ini, walaupun ada pula yang pasif, namun bisa dibilang hanya sedikit negara yang mengabaikan gejala ini. Bahkan Indonesia dalam UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan telah “mengantisipasi” adanya kemungkinan perkawinan campuran antar bangsa ini.
Dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 62/1958, Perempuan WNA yang menikah dengan laki-laki WNI dapat otomatis memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu.
Sayangnya, dalam UU yang sama tidak ada pasal yang mengatur tentang bagaimana bila laki-laki WNA menikah dengan perempuan WNI. Ini salah satu saja contoh bias gender. Beberapa masalah lain yang umum dihadapi adalah:
• Perempuan WNI yang menikah dengan WNA tidak dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada suaminya bahkan juga tidak kepada anak-anak yang dilahirkannya!
• Perempuan WNI tidak dapat mensponsori suaminya untuk tinggal di Indonesia. Suami harus memperoleh sponsor dari perusahaan di mana ia dipekerjakan.
• Bila anak sudah dianggap dewasa Ibu WNI tidak dapat mensponsori anak-anak tersebut untuk tinggal di Indonesia.
• Perempuan WNI dapat mensponsori anak-anaknya yang WNA yang masih di bawah umur dengan kekecualian bahwa Bapak anak-anak tersebut tidak tinggal di Indonesia atau tidak mempunyai ITAS, atau orangtua anak-anak tersebut telah bercerai dan anak-anak ada dalam perwalian Ibu.
• Suami WNA yang kehilangan pekerjaannya di Indonesia bila masih ingin hidup dalam satu rumah, maka perempuan WNI dan anak-anaknya harus angkat kaki dari bumi Indonesia dan “pulang” ke negara asal suaminya.
• Ibu/istri WNI jika meninggal tidak dapat mewariskan harta berbentuk rumah/tanah yang dimilikinya kepada anak dan suaminya yang berstatus WNA dan keluarga yang baru kehilangan Ibu/istri ini harus rela menjual rumah mereka paling lambat setahun sejak kepergian Ibu/Istri.
Bukan hanya perempuan WNI, perempuan WNA yang menikah dengan laki-laki WNI juga hidup dalam dilema. Alasan mereka tinggal di Indonesia adalah karena mengikuti suami, melahirkan anak-anak dan membesarkan mereka sebagaimana Ibu-Ibu lain. Padahal, kebanyakan dari mereka di negaranya mempunyai karir dan ingin tetap bekerja guna membantu ekonomi keluarga tapi hal “sederhana” itu tidak bisa terlaksana di Indonesia.
Beberapa masalah yang dialami perempuan WNA antara lain:
• Sebagai WNA untuk bekerja membutuhkan perijinan yang berbelit dan salah satunya adalah harus seorang ahli (expert) di bidangnya. Belum lagi biaya yang mahal untuk memperoleh ijin itu.
• Untuk tinggal di Indonesia perempuan ini membutuhkan sponsor dari suami. Bila suami yang WNI meninggal atau perkawinan putus si istri otomatis kehilangan sponsor untuk dapat tinggal di Indonesia.
• Dalam keadaan di mana anak-anak (WNI karena Bapaknya WNI) masih di bawah umur situasi menjadi semakin rumit. Si anak masih terlalu kecil untuk menjadi sponsor bagi Ibunya dan sebaliknya masih memerlukan bimbingan/asuhan ibunya padahal dengan meninggalnya kepala keluarga maka hilang pula penghasilan keluarga tersebut sementara si Ibu tidak dapat bekerja.
• Ibu WNA ini yang masih dirundung malang terpaksa harus menjual warisan rumah/tanah yang diwariskan kepadanya oleh suaminya setahun setelah kepergian suaminya karena menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) seorang WNA tidak diperbolehkan memiliki rumah/bangunan (hak milik). Bila terpaksa si Ibu harus pulang ke negara asalnya membawa anak-anaknya yang WNI ke suatu negara dengan kebudayaan yang berbeda dan memulai semua dari awal. Kalau tidak maka keluarga ini harus tergantung kepada keluarga besar suami.
Selanjutnya, mari kita lihat beberapa pasal dalam deklarasi PBB tentang hak asasi manusia yang telah diadopsi juga oleh Indonesia melalui UU No. 39 Tahun 1999 yang niscaya sangat membantu bagi kondisi perkawinan antar bangsa, bila saja pasal tersebut dapat direalisasikan secara nyata.
• Pasal 1, setiap orang dilahirkan sebagai manusia bebas dan mempunyai hak dan harga diri yang setara.
• Pasal 16, laki-laki dan perempuan dewasa tanpa batasan ras, kewarganegaraan atau agama berhak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka berhak untuk memperoleh persamaan hak seperti saat menikah, selama pernikahan atau bila perkawinan terputus. Perkawinan bisa terjadi hanya bila dilakukan oleh sepasang manusia yang sadar dan bebas. Keluarga adalah kelompok alamiah dan fundamental di tatanan sosial dan berhak atas perlindungan dari lingkungan sosialnya dan negara.
• Pasal 23, setiap orang berhak untuk bekerja, untuk bebas menentukan pekerjaan dstnya. Setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh upah yang sama untuk hasil kerja yang sama.
Apakah suatu keniscayaan bila dalam perkawinan campuran setiap pasangan meminta agar mempunyai hak yang setara?
Apakah Indonesia akan tetap mengabaikan hak warga negaranya dan -yang lebih universal- adalah hak asasi manusia? Apakah kita rela melepaskan anak-anak yang lahir dari “hanya” seorang Bapak atau Ibu warga negara Indonesia tinggal dan bekerja ke negara lain hanya karena ia “dianggap” WNA di negara di mana ia dilahirkan dan/atau dibesarkan? Apakah kita juga akan terus membiarkan perginya perempuan-perempuan WNI yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai karir yang bagus namun terpaksa meninggalkan Indonesia “hanya” karena suaminya kehilangan/tidak memperoleh pekerjaan dan kebetulan suaminya adalah WNA dan mereka ingin tetap membina dan menjaga keutuhan rumah tangga? Apakah kita akan membiarkan anak-anak WNI (karena bapaknya WNI) terpaksa meninggalkan tanah di mana ia dilahirkan ketika bapaknya meninggal karena sang Ibu WNA kehilangan? Apakah kita akan terus menutup mata kita dan membiarkan hak-hak yang paling hakiki dari seorang anak untuk diasuh oleh kedua orang tuanya tercabut hanya karena hukum/undang-undang yang jelas-jelas diskriminatif dan sudah semakin ketinggalan?
Di era globalisasi ini di mana persaingan sumber daya manusia semakin meruncing dengan diberlakukannya -walaupun secara bertahap- penghapusan batas-batas negara untuk bekerja (misalnya AFTA), Indonesia justru membiarkan “sumber daya manusianya” yang bermutu hengkang ke negara lain hanya karena mereka “setengah” Indonesia dan diperlakukan sebagai layaknya warga negara asing. Padahal, sebagian besar dari mereka dilahirkan dan dibesarkan di Indonesia dengan budaya Indonesia yang mengalir deras dan sudah menganggap Indonesia sebagai kampung halaman.
Dapatkah kita melihat isu kewarganegaraan ganda ini dengan lebih bijak dan melihatnya lebih pada sisi kemanusiaan? Bukankah merupakan hak asasi manusia untuk memilih tinggal di negaranya tanpa memandang dengan warga negara mana dia menikah?
Apakah kita akan membiarkan ketidakadilan dan diskriminasi gender terus menggerogoti negara ini? Lalu apa artinya ratifikasi CEDAW (The Convention on The Elimination Of Discrimination Against Women – Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) sejak tahun 1984 kalau kita masih membiarkan semua diskriminasi ini terus berlanjut?
Mari kita lihat pasal 2 ayat a CEDAW yang merupakan Langkah Kebijakan Untuk Menghapus Diskriminasi yang menyatakan: Mencantumkan asas persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam Undang-Undang Dasar mereka atau perundang-undangan yang tepat lainnya jika belum termasuk di dalamnya dan untuk menjamin realisasi dari azas ini melalui hukum dan cara-cara lain yang tepat. Bukankah ini saat yang tepat untuk secara sungguh-sungguh merealisasikan pasal 2 (a) CEDAW di mana kita sedang membahas RUU Kewarganegaraan dan juga RUU Keimigrasian ?
Banyak negara memberlakukan kebijakan resiprocal (asas timbal balik). Salah satu kemungkinan yang dapat ditempuh Indonesia adalah memberikan hak untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asalnya baik bagi perempuan maupun laki-laki WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia asalkan negara asal laki-laki/perempuan WNA tersebut juga memberikan kewarganegaraannya kepada laki-laki/perempuan WNI yang menikah dengan perempuan/laki-laki dari negara tersebut tanpa harus melepaskan kewarganegaraan Indonesianya.